Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyintas banjir Serang yang terjadi pada 1 Maret 2022. Dalam putusannya, MA menyatakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWSC3) bersalah karena tidak melakukan pengelolaan Bendungan Sindangheula yang menyebabkan banjir di Kota Serang, Banten. Kasasi ini awalnya diajukan oleh Ririn Purnamasari dan telah dikabulkan di tingkat pertama oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Namun, putusan ini dianulir oleh PTUN Jakarta setelah BBWSC3 mengajukan banding dan menyebut gugatan telah melewati batas waktu yang ditentukan. Dengan dikabulkannya kasasi ini, LBH Pijar yang mendampingi penggugat berharap BBWSC3 dapat segera melaksanakan perintah putusan tersebut. Keberhasilan dalam kasasi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi hakim lain dalam memutuskan kasus serupa. Kesimpulan dari putusan ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan Bendungan Sindangheula berperan dalam banjir tersebut, bukan hanya disebabkan oleh faktor cuaca semata. Meskipun BBWSC3 berdalih banjir disebabkan oleh intensitas hujan tinggi, putusan ini memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat dalam mengejar keadilan dan menekankan pentingnya mitigasi bencana. Selain itu, putusan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi hakim lain dalam menyelesaikan kasus yang serupa.