31.1 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

“Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah”

Jangan Lewatkan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berkecukupan. Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menyatakan bahwa PPN sebesar 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Di samping kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.

Semua Berita

Berita Terbaru