Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Serang Berkah Mandiri (SBM), mantan Komisaris Utama, Lalu Altharssalam Rais (67), mengungkapkan bahwa ia telah memperingatkan mantan Direktur, Setiawan Arief Widodo, untuk tetap berpegang pada inti bisnis perusahaan. Meskipun demikian, kerjasama tambang pasir tetap terjadi karena persetujuan dari Lalu. Jaksa penuntut Kejari Serang juga memanggil tiga saksi lain dari PT SBM dalam sidang tersebut, yaitu mantan Direktur Operasional Iman Nur Rosyadi (60), mantan Manajer Keuangan Siti Pairoh (37), dan Direktur Keuangan Deni Baskara Yudhawarsa (44).
Lalu menyampaikan bahwa awalnya ia mengetahui rencana PT SBM untuk mengekspansi usaha tambang pasir di Lampung melalui Setiawan dan Iman. Meski awalnya sempat mempertanyakan kajian dan memperingatkan agar tidak menyimpang dari bisnis inti perusahaan, Lalu akhirnya percaya pada penjelasan Setiawan bahwa bisnis hanya berfokus pada jual beli pasir dan PT SBM berperan sebagai penampung untuk kemudian dijual kembali.
Di sisi lain, Iman Nur Rosyadi mengakui bahwa ia telah diajak oleh Setiawan untuk merancang konsep kerjasama tambang dengan H Langlang. Kesepakatan ini melibatkan pembelian peralatan dan izin tambang oleh PT SBM sebesar Rp1,2 miliar. Namun, ketika ditanya tentang pertemuan di Lippo Karawaci antara Iman, Setiawan, Deni, dan H Langlang, Iman membantah bahwa ia yang mengenal H Langlang terlebih dahulu.
Penyelidikan kasus korupsi di PT SBM terus berlangsung, dengan saksi-saksi memberikan kesaksian dan menjelaskan kronologi kerjasama tambang yang menjadi fokus perkara. Proses hukum ini menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor Serang, mencerminkan pentingnya tindakan preventif dan transparansi dalam dunia bisnis sebagai upaya mencegah terjadinya kasus korupsi di perusahaan.