Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Qurrota Akyun, menanggapi dengan keprihatinan terhadap keputusan vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung di Kabupaten Serang. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak mencerminkan keadilan di masyarakat. Akyun menyoroti beberapa hal, antara lain perdamaian antara korban dan pelaku, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan narasi cemburu terhadap Ibu Tiri.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan di luar pengadilan dan proses mediasi tidak boleh digunakan untuk menghentikan proses hukum. Keputusan vonis bebas ini dinilai sebagai tindakan yang merugikan upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa. Akyun juga menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan, sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum untuk menuntut pelaku.
Komnas Perlindungan Anak mendorong Kejari Serang untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi keadilan bagi korban. Menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan dan pencabutan BAP tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum. Dengan demikian, upaya untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban.