28.2 C
Jakarta
Friday, February 14, 2025

“Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang: Tantangan Hukum”

Jangan Lewatkan

Pagar laut di Tangerang, Banten menjadi sorotan setelah terungkap bahwa sebanyak 263 Sertifikat Tanah di lokasi tersebut berpotensi melanggar hukum. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pencabutan sertifikat, baik Hak Guna Bangunan maupun Hak Milik, masih berpotensi bertambah. Dari total 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, luasnya mencapai 390,7985 hektare dan 22,934 hektare, masing-masing. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dan masih dalam proses penelusuran. Bidang yang berada di luar garis pantai tidak dapat diterbitkan sertifikat karena termasuk dalam common property, sementara yang berada di dalam garis pantai dapat disertifikatkan sebagai private property. Pembatalan sertifikat tanah dilakukan apabila tidak sesuai aturan, baik dari segi yuridis maupun prosedural. Kementerian ATR/BPN juga secara resmi mencabut status penerbitan sertifikat tanah milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten setelah terbukti cacat prosedur dan materiil batal demi hukum. Dari 263 SHGB dan SHM, sebagian sudah dicabut penerbitannya karena melanggar aturan di luar garis pantai. Selanjutnya, proses pembatalan sertifikat dilakukan satu per satu untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Semua Berita

Berita Terbaru