Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Langkah tegas ini diambil terhadap 35 bangunan liar yang telah dibangun di lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa dari total bangunan tersebut, 15 telah dibongkar secara mandiri, sementara 10 bangunan masih bertahan. Dalam rangka memberikan kesempatan terakhir kepada pemilik bangunan, Satpol PP memberikan SP ketiga untuk segera membongkar bangunan agar tidak terkena tindakan penertiban.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan memberikan Surat Peringatan pertama pada tanggal 21 Januari 2025, dan yang kedua pada tanggal 24 Januari 2025. Dengan kemungkinan tindakan pembongkaran paksa di depan mata, pemilik bangunan liar diharapkan segera mematuhinya untuk menghindari konsekuensi yang lebih berat. Keberadaan bangunan liar ini telah melanggar beberapa Peraturan Daerah, seperti Perda 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. Satpol PP juga mengimbau agar pemilik bangunan yang tersisa segera mematuhi peringatan ini demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik. Dengan penerbitan SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus mengawasi perkembangan di lapangan dan memastikan penertiban berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.