Uban kerap muncul lebih dulu sebagai soal penampilan, bukan usia. Banyak orang tergoda mencabutnya agar rambut tampak kembali hitam dan wajah terlihat lebih muda. Namun dalam pandangan Islam, tindakan sederhana itu ternyata tidak sesederhana urusan estetika. Ada adab, ada anjuran, dan ada pula batas yang patut diperhatikan.
Uban dalam pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, uban dipahami sebagai rambut yang mulai memutih. Keberadaannya bahkan disebut sebagai cahaya bagi seorang Muslim. Karena itu, mencabut uban tidak dianjurkan. Rasulullah SAW menyebut bahwa membiarkan uban justru mendatangkan kebaikan, mengangkat derajat, dan menghapus kesalahan. Dari hadis inilah para ulama menjelaskan bahwa mencabut uban hukumnya makruh.
Pandangan ulama mazhab Syafi’i
Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh ulama mazhab Syafi’i, termasuk Imam Nawawi. Dalam pandangan mereka, mencabut uban bukan perbuatan yang berdosa, tetapi lebih baik ditinggalkan. Artinya, seorang Muslim tetap memiliki pilihan, namun sikap yang lebih utama adalah menerima uban sebagai bagian dari proses hidup, bukan menghilangkannya dengan cara mencabut.
Alternatif yang dibolehkan
Bagi yang merasa kurang percaya diri dengan uban, Islam memberi jalan lain, yakni mewarnai rambut selama tidak memakai warna hitam. Cara ini dipandang lebih sesuai dengan tuntunan, karena tidak bertentangan dengan larangan yang dijelaskan dalam hadis. Dengan begitu, persoalan uban tidak berhenti pada soal tampilan, melainkan juga menjadi pengingat tentang usia, ketenangan, dan kesiapan seseorang menyikapi perubahan diri.
Alih-alih dipandang sebagai kekurangan, uban justru bisa menjadi tanda kedewasaan yang sepatutnya diterima dengan bijak. Dalam kacamata agama, ia bukan sekadar helai rambut putih, melainkan isyarat agar seseorang lebih menjaga sikap dan terus memperkuat iman.
