Pinjaman online (pinjol) semakin mudah diakses oleh banyak orang, namun kemudahan ini seringkali membuat beberapa orang tergoda untuk meminjam tanpa pertimbangan yang matang. Meskipun prosesnya cepat dan praktis, namun terdapat risiko besar yang harus dihadapi jika nasabah tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu. Dari peningkatan bunga dan denda hingga ancaman masuk daftar hitam kredit, konsekuensi dari ketidakmampuan membayar pinjaman online dapat berdampak jangka panjang. Salah satu dampak langsung yang dirasakan adalah bertambahnya bunga dan denda keterlambatan, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga untuk pinjaman online legal. Denda keterlambatan juga bisa memperbesar total utang yang harus dilunasi, bahkan melebihi jumlah pinjaman awal.
Jika pinjaman online tidak dilunasi, pihak penyedia layanan akan melakukan penagihan melalui debt collector. Namun, proses penagihan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan oleh pihak yang berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Menunggak pembayaran pinjaman online juga dapat merusak skor kredit yang tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan informasi tersebut dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online ilegal, yang dapat membawa dampak buruk bagi peminjam.
Tidak melunasi pinjaman online juga dapat berujung pada gugatan perdata dari pemberi pinjaman, yang biasanya didasarkan pada wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan kemampuan finansial mereka. Memahami ketentuan bunga dan sistem pembayaran yang berlaku juga menjadi langkah bijak untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari. Dengan demikian, penting bagi nasabah untuk berhati-hati dan mempertimbangkan kembali sebelum mengambil pinjaman online demi keamanan finansial jangka panjang.