Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, mengumumkan bahwa KPU Pandeglang telah mengembalikan kelebihan anggaran atau Silpa hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp4,3 miliar ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pengembalian tersebut dilakukan pada 28 Februari 2025, lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam Permendagri nomor 41 tahun 2020. Hal ini dilakukan karena seluruh tahapan Pilkada telah selesai, dan semua biaya sudah terbayar.
Nunung menjelaskan bahwa saat ini KPU Pandeglang sedang fokus pada penyusunan laporan yang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Banten serta Pemda Pandeglang. Mereka juga akan fokus pada pengelolaan arsip dan dokumen Pemilu serta Pilkada, serta pemusnahan logistik Pemilu dan Pilkada. Kelebihan anggaran tersebut berasal dari penghematan selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkada oleh KPU Pandeglang.
Dengan pengembalian kelebihan anggaran ini, KPU Pandeglang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tutup.
Penulis: Memed, Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd