29.4 C
Jakarta
Wednesday, March 26, 2025

Mungkinkah Muntah Membatalkan Puasa? Penjelasannya

Jangan Lewatkan

Saat menjalankan ibadah puasa, sering kali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba karena berbagai alasan seperti sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Namun, terkadang ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut, hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau batal. Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai kapan muntah bisa membatalkan puasa. Ada perbedaan antara muntah yang terjadi tanpa disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.

Muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Rasulullah SAW menyatakan bahwa seseorang yang muntah tanpa disengaja tidak perlu mengganti puasanya. Namun, jika seseorang sengaja melakukan muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut, puasanya akan batal dan harus diganti di hari lain. Selain itu, jika sebagian muntahan yang tertelan kembali secara sadar, maka puasa juga menjadi batal.

Jadi, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jika seseorang merasa mual tanpa sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah dan bisa dilanjutkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan tersebut agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan benar.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru