29.4 C
Jakarta
Wednesday, March 26, 2025

Apa Itu FWA? Sistem Kerja Fleksibel Bagi ASN

Jangan Lewatkan

Sistem Flexible Work Arrangement (FWA) diharapkan mulai diberlakukan pada H-7 Lebaran, yaitu tanggal 24 Maret 2025, menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan penerapan FWA, arus mobilitas diharapkan dapat lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama saat musim mudik, bisa berkurang secara signifikan.

FWA merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja tanpa mengorbankan produktivitas. Seiring dengan perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meskipun FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok tertentu seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran serta mendukung peningkatan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini semakin relevan baik di sektor swasta maupun pemerintahan, memberikan fleksibilitas bagi pekerja, dan mendukung kelancaran Lebaran serta peningkatan produktivitas ASN.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru