Dalam menjalankan ibadah puasa, penting bagi wanita untuk berada dalam kondisi suci dari haid. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh masih dapat menjalankan puasa pada hari yang sama. Aturan Islam menetapkan bahwa haid adalah faktor yang membatalkan kewajiban puasa bagi wanita. Hal ini sering menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, namun penting untuk merujuk pada pendapat ulama dan dalil yang mendukung dalam situasi tersebut. Menurut mayoritas ulama, jika seorang wanita baru suci setelah fajar, maka puasanya pada hari tersebut tidak dianggap sah. Meskipun demikian, disunnahkan bagi wanita tersebut untuk tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Adapun bagi wanita yang suci dari haid meskipun setelah terbit fajar, tetap tidak sah puasanya namun disarankan untuk melakukan imsak hingga Maghrib sebelum mengqadha puasa di hari lain. Dalam mazhab Syafi’i, tetap disarankan berimsak walaupun puasa itu tidak dianggap sah. Maka, bagi wanita yang suci dari haid setelah Subuh, disarankan untuk berimsak hingga Maghrib dan kemudian mengganti puasa di hari lain.
Suci setelah haid: Bolehkah puasa di bulan Ramadhan?
