31.1 C
Jakarta
Thursday, March 27, 2025

Puasa Sah: Ragu Haid Datang Sebelum Maghrib?

Jangan Lewatkan

Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan untuk berpuasa dan dapat menggantinya di lain waktu. Namun, terdapat kebingungan saat darah haid muncul setelah berbuka dan tidak jelas apakah darah itu keluar sebelum atau sesudah Maghrib. Bagaimana seorang perempuan seharusnya bersikap dalam situasi ini? Apakah puasanya tetap sah atau perlu diqadha? Dalam fiqih, terdapat prinsip yang menyebutkan bahwa suatu kejadian harus dikaitkan dengan waktu yang paling dekat jika tidak ada bukti yang jelas mengenai waktu kejadian tersebut. Jadi, jika seorang perempuan ragu apakah darah haid keluar sebelum atau setelah Maghrib, waktu yang dianggap adalah sesudah Maghrib karena lebih dekat dan dipastikan. Dalam hal ini, puasanya tetap sah karena dianggap masih suci hingga berbuka. Ulama juga menyatakan bahwa dalam keraguan waktu haid, perempuan harus mengambil keputusan berdasarkan waktu yang paling dekat dan lebih pasti. Jika masih ragu, puasanya tetap sah karena tidak ada bukti jelas bahwa haidnya sudah keluar sebelum berbuka. Berdasarkan prinsip fiqih dan pandangan ulama, puasa perempuan yang melihat darah setelah berbuka tetapi ragu tentang waktu keluarnya darah tersebut tetap sah dan tidak perlu diqadha, kecuali jika yakin bahwa darah itu keluar sebelum Maghrib.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru