Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, dikabarkan telah menjual foto mereka ke sekolah-sekolah di Kabupaten Lebak dengan harga Rp300 ribu per foto. Kepala sekolah di daerah tersebut mengeluhkan praktik penjualan ini, yang tersebar melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan. Salah seorang kepala sekolah menegaskan bahwa tindakan ini membebani pihak sekolah karena mereka diminta untuk membeli foto sesuai dengan jumlah ruang kelas yang ada di sekolah, dengan harga Rp300.000 per lembar foto.
Hal ini tentu saja menjadi beban yang berat bagi pihak sekolah, terutama jika harus menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli foto-foto tersebut. Aktivis Lebak, King Naga, mengecam praktik ini dan menyatakan bahwa menjual foto Bupati dan Wakil Bupati Lebak ke sekolah-sekolah merupakan tindakan yang memalukan dan tidak bermoral. Ia menyarankan agar setiap sekolah mencetak dan memajang foto tersebut secara mandiri, bukan membeli dari pihak tertentu dengan harga yang tinggi.
Lebih lanjut, King Naga menegaskan bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) berstruktural atau sistematis, dan menuntut tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak terkait isu ini. Dengan demikian, penting bagi para pihak terkait untuk segera menyikapi masalah ini agar tidak merugikan pihak sekolah dan mencoreng nama baik institusi daerah.