27.4 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Firli Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Polisi Siap Hadapi

Jangan Lewatkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan hal ini dalam keterangannya di Jakarta. Ade Safri menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah sah.

Ade Safri juga menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah diuji sebelumnya. Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan serta mengumpulkan bukti terkait perkara yang menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri. Penetapan tersebut melalui mekanisme gelar perkara dengan melibatkan berbagai unsur termasuk Bid Propam dan Itwasda PMJ.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya Firli Bahuri. Hakim menyatakan bahwa praperadilan para pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara akan ditanggung oleh para pemohon. Hakim juga menilai bahwa tidak ada bukti yang mendukung bahwa penyidikan terhadap Firli Bahuri dihentikan. Dengan demikian, kasus ini terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru