Pelantikan 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta akan berlangsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, ada penundaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XXII/2024. Para kepala daerah yang terpilih mengalami potongan masa jabatan, yang memicu permohonan judicial review Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan kepala daerah terkait pasal tersebut. Penyelesaian sengketa Pilkada harus dilakukan dalam waktu 45 hari sejak permohonan diajukan dengan berbagai pertimbangan hukum yang kompleks. Pemerintah harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari sengketa hukum. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih harus disesuaikan dengan kepastian hukum dan proses transisi kepemimpinan berdasarkan Putusan MK. Kepala daerah yang terpilih tahun 2020 juga memiliki hak untuk menuntaskan masa jabatannya sesuai mandat rakyat. Kesabaran dan kepatuhan pada proses hukum sangat penting dalam menjaga keabsahan pemerintahan daerah.
Pelantikan Kepala Daerah Dibatalkan: Dampak Cacat Hukum Pilkada

Previous article
Next article