Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbicara mengenai draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam sebuah diskusi dengan wartawan sebagai respons terhadap informasi yang tersebar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR tetap memantau tanggapan dan penolakan yang muncul di media sosial, kemudian menyelenggarakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi sebenarnya dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco memaparkan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI, dengan tujuan menguatkan upaya untuk mencegah pelanggaran hukum di masa depan. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya terkait dengan tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Diharapkan dengan adanya penjelasan ini, kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di masyarakat dapat dikurangi.