Dua pemuda diamankan atas pencurian di gudang PT Indomarco di Pandeglang. Ridho Al Ma’arif dan Galih Raynandhi Prabowo dari Desa Rangkasbitung ditangkap oleh Polsek Cikedal. Mereka merusak kunci gembok gudang dengan obeng untuk mencuri barang-barang di dalamnya. Pelaku berhasil menggasak minyak goreng, susu kental manis, dan pembalut wanita. Motif aksi pencurian ini muncul dari rasa sakit hati terhadap supervisor yang pernah memecat mereka. Kedua tersangka memantau situasi gudang untuk mengetahui waktu tepat tanpa pengawasan. Polisi berhasil mengamankan barang curian beserta sepeda motor dan mobil yang mereka gunakan. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah contoh pelanggaran hukum pasal 363 KUH Pidana yang harus dihadapi oleh tersangka.
Sakit Hati: Mantan Karyawan Bobol Gudang Toko, Kisah Pecat yang Mengguncang
