Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan pengepakan minyak goreng di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyidikan pasar-pasar di Jakarta Barat.
Informasi awal didapat dari masyarakat yang melaporkan adanya praktik produksi dan pengepakan minyak tanpa izin resmi. Setelah dilakukan pengecekan di beberapa pasar, petugas melakukan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (12/3) tersebut, ditemukan bahwa pelaku memproduksi dan mengepak minyak dengan volume di bawah standar, sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya mencapai 1 liter.
Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengemasan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat petugas tiba, pelaku sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk saksi dari pihak produksi, pegawai, dan ahli terkait. Mereka akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi melalui pimpinan mereka.
Dengan demikian, Penegakan hukum terhadap praktik ilegal produksi dan pengepakan minyak goreng tanpa izin terus dilakukan oleh pihak berwenang, sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.