Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ian menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan praperadilan yang diajukan. Firli Bahuri juga berniat untuk melakukan perbaikan agar praperadilan dapat memberikan manfaat hukum yang sebenarnya.
Alasan lain dari pencabutan ini adalah bulan Ramadhan, yang juga turut mempengaruhi keputusan Firli dan timnya. Setelah mencabut permohonan praperadilan yang diajukan sejak 12 Maret 2025, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim terkait tanggapan atas pencabutan tersebut. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Firli Bahuri, dengan pengadilan sebelumnya menolak gugatan tersebut.
Selama proses ini, hakim akan mempertimbangkan pencabutan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK ini sebelumnya telah tiga kali mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Meski telah ada penolakan dari sebelumnya, Firli Bahuri tetap berupaya dalam proses hukum yang telah ia jalani. Dengan tindakan ini, Firli Bahuri menunjukkan komitmennya dalam menghadapi kasus yang sedang dialaminya.