144 Warga Binaan Rutan Serang Dapat Remisi Lebaran

Jangan Lewatkan

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mengajukan sebanyak 144 warga binaan beragama muslim untuk mendapatkan remisi lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, remisi ini merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Usulan remisi tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang mayoritas terjerat pidana umum. Rinciannya, 91 orang akan mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sedangkan 53 orang akan mendapat pengurangan selama 1 bulan. Persyaratan untuk mendapatkan remisi termasuk beragama muslim, sudah menjalani 6 bulan masa pidana, dan berkelakuan baik. Meskipun tidak ada jaminan semua warga binaan yang diajukan akan mendapat remisi, proses pengusulan sedang berlangsung dengan surat keputusan (SK) akan diterbitkan saat lebaran nanti.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru