Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter menjadi 40 hari dari sebelumnya 20 hari. Keputusan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidik akan melanjutkan penahanan kedua tersangka untuk melakukan pendalaman kasus dan melengkapi berkas perkara.
Proses tersebut melibatkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan berkas. Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait kasus tersebut. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selama penahanan tambahan, penyidik akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi. Pendalaman kasus ini diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya. Polda Metro Jaya bersikeras untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.