Tiga terdakwa penembak bos rental mobil dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut oleh Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pemecatan tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa dinilai merusak citra TNI serta melanggar nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan tugas pokok TNI untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat. Selain merugikan citra TNI, perbuatan terdakwa juga dinilai merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat. Pembunuhan yang dilakukan terhadap bos rental mobil yang tidak bersenjata disebutkan menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab dan kemanusiaan dari para terdakwa.
Meskipun dijatuhi hukuman, terdakwa diberikan pertimbangan meringankan karena mereka menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, kedua terdakwa anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Semua putusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.