Anak Bos Rental Akui Tidak Menargetkan Restitusi – Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengungkapkan bahwa mereka tidak menargetkan terkabulnya biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan ayah mereka. Mereka menyadari bahwa terdakwa tidak akan mampu membayar restitusi tersebut. Pasca sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Agam menyatakan hal ini sebagai tanggapan terhadap penolakan permohonan restitusi oleh pengadilan. Restitusi merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus tersebut dan pengajuan restitusi bertujuan untuk memberatkan hukuman terdakwa. Meskipun para terdakwa tidak sanggup membayarnya, pihak keluarga korban sudah siap menghadapinya. Agam juga menjelaskan bahwa restitusi tidak terkait dengan santunan yang telah diterima sebelumnya, dan bahwa pengadilan menolak permohonan restitusi karena terdakwa tidak mampu membayar.fgets

Di sisi lain, Oditur Militer menuntut para terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Terdakwa satu diminta membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta dan Rp146,4 juta, terdakwa dua sebesar Rp147 juta dan Rp73 juta, sedangkan terdakwa tiga sebesar Rp147 juta dan Rp73 juta disertai tiga bulan penjara. Namun, pada pembacaan vonis, pengadilan menolak permohonan restitusi karena terdakwa tidak mampu membayar. Hakim menyatakan bahwa tuntutan restitusi tidak dapat dikabulkan mengingat kondisi finansial terdakwa yang tidak memungkinkan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru