Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dalam sidang terbaru, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, menghormati keputusan tersebut namun mempertanyakan pertimbangan hakim terhadap hak korban yang menderita akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Meskipun keluarga korban mendapatkan santunan, Sri menekankan perbedaan antara santunan dan restitusi serta menyoroti pentingnya pertimbangan terhadap penderitaan korban dalam proses hukum. Meski terdakwa dinyatakan tidak mampu membayar restitusi, LPSK berharap nilai restitusi dipertimbangkan dengan cermat oleh hakim militer sebagai bagian dari keadilan bagi korban. Sebagai langkah lanjutan, LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk mempertimbangkan restitusi dalam proses banding. Meskipun tuntutan restitusi telah diajukan terhadap terdakwa, pengadilan memutuskan menolak permohonan tersebut, menunjukkan kompleksitas dalam memperhitungkan tanggung jawab pelaku terhadap korban dalam konteks hukum yang berkeadilan.
LPSK Hormati Putusan Hakim Terkait Restitusi Korban Penembakan
