Anak dari bos penyewaan (rental) mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra terlihat menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada hari Selasa. Kedua anak tersebut kehilangan kendali atas emosinya saat mendengarkan kembali kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Mereka hadir secara kompak di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan, di mana beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut hadir memperhatikan mereka.
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus yang menimpa bos rentaL mobil di lokasi istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak. Sidang tersebut diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum, dan terdakwa. Majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan seperti dalam sidang sebelumnya.
Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Sedangkan terdakwa ketiga, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana penjara empat tahun dan juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Selain tuntutan pidana, Pengadilan Militer juga memerintahkan ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban atas perbuatan mereka. Bambang Apri Atmojo diminta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan kepada saudara Ramli, korban luka, sebesar Rp146,4 juta. Sersan Satu Akbar Adli diminta membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sersan Satu Rafsin Hermawan juga diperintahkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli dengan jumlah yang sama serta tambahan tiga bulan penjara.
Dengan penyelesaian sidang ini, berharap keadilan bisa ditegakkan dengan adil dan menjamin korban mendapatkan penggantian atas kehilangan yang mereka alami.