Kontroversi terkait kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang terus berlanjut, dengan adanya gugatan hukum dari beberapa pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pemilihan. Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengklaim bahwa tidak ada keadaan dualisme dalam kepemimpinan organisasi tersebut. Menurutnya, temu karya yang diadakan telah melibatkan Ketua Karang Taruna Provinsi serta Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna sebagai bukti legitimasi. Meskipun menerima dengan hormat upaya hukum yang dilakukan oleh para pengurus yang merasa tidak terlibat, Bahrul berpendapat bahwa polemik ini sebenarnya lebih didasari oleh ambisi mendapatkan posisi strategis dalam organisasi. Dalam sidang persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia bersama pengurus lainnya merencanakan untuk turut serta sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. Di sisi lain, tim kuasa hukum penggugat, Ferrari Gerardine, menyatakan bahwa gugatan didasari atas ketidakadilan dalam proses pemilihan, mengacu pada peraturan Permensos dan AD/ART Karang Taruna. Dengan bukti, data, dan saksi yang kuat, pihak penggugat yakin dapat membuktikan ketidaksahan pemilihan ketua Karang Taruna Kabupaten Serang. Sehingga, polemik ini terus berlanjut dan keputusan akhir kini ditentukan oleh pengadilan.
Sengketa Kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang: Tinjauan Kasus di PTUN

Previous article
Next article