Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di Provinsi Banten mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan, masyarakat dapat memperoleh pembebasan tersebut.
Program pemutihan PKB juga bertujuan untuk melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan, dimana menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan sekitar 2 juta kendaraan. Tujuannya adalah agar potensi pajak ke depannya dapat terbaca dengan baik. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya hanya dengan membayar tahun berjalan saja. Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak kendaraan di Provinsi Banten.