Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa dari total 1.911 orang yang mendapat remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari 691 narapidana yang beragama Islam, 610 di antaranya memenuhi syarat untuk remisi. Sementara dari 1.220 tahanan, 1.090 di antaranya adalah warga Islam. Dari 574 WBP yang memenuhi syarat, 12 langsung dibebaskan setelah menerima remisi Idul Fitri.
Wahyu berharap bahwa remisi tersebut dapat menjadi stimulus bagi WBP untuk memperilaku baik dan terlibat aktif dalam program pembinaan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Namun, 36 orang belum dapat mengajukan remisi karena masih menunggu Surat Keputusan remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diterima beragam, mulai dari 15 hari oleh 264 orang, satu bulan oleh 307 orang, hingga satu bulan 15 hari oleh tiga orang.
Tindakan remisi yang diberikan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para WBP untuk tetap berperilaku baik dan mematuhi aturan selama menjalani masa tahanan. Kedepannya, diharapkan remisi ini juga menjadi insentif bagi WBP lainnya untuk mengikuti jejak yang sama. Selain itu, hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berperan positif.