Oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono menyatakan bahwa terdakwa telah mengajukan banding melalui penasihat hukum pada Jumat (28/3). Meskipun demikian, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa. Mereka akan mengajukan kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa penembakan bos rental. Sidang banding akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Selain itu, dua terdakwa TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan tersebut. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Semua vonis ini berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk tindakan penembakan. Menurut informasi terbaru, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menolak permohonan restitusi penembakan bos rental.
Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Banding: Analisis Lengkap
