27.4 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan dari Tim Kuasa Hukum

Jangan Lewatkan

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menolak untuk memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien membatalkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyatakan bahwa fokus mereka hanya pada proses praperadilan dan tidak ingin berkomentar mengenai hal lain. Alasan dibalik pembatalan gugatan tersebut dianggap lebih baik diketahui oleh sang pemohon sendiri. Pihak kuasa hukum hanya menjalankan tugasnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi. Selain itu, barang bukti yang disita dalam penggeledahan telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun ada pengajuan praperadilan, Hafiz dari tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa semua keputusan bergantung pada hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait kasus tersebut. Sidang di PN Jaksel menjadwalkan pihak KPK sebagai termohon untuk memberikan jawaban. Kasus ini terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Termohon telah melakukan penggeledahan yang menyita barang bukti seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru