32.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP: Pertemuan dengan Kompolnas

Jangan Lewatkan

Pada hari Rabu, kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) mengadakan pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas kemacetan kasus tersebut. Menurut salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, proses hukum yang telah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan dianggap sebagai jalan di tempat. Keberlangsungan proses penyelidikan hingga tahap penyidikan dinilai terlalu lama tanpa ada perkembangan mengenai tersangka kasus pelecehan tersebut.

Yansen dan tim kuasa hukum korban menyampaikan keluhan terkait profesionalitas tim penyidik yang bekerja pada kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Meskipun kasus telah naik ke tingkat penyidikan, namun selama kurang lebih 10 bulan, belum ada kejelasan mengenai siapa yang menjadi tersangka. Hal ini berdampak pada ketidakpuasan korban terhadap penanganan kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum korban lain, Amanda Manthovani, juga mempertanyakan kredibilitasnya oleh para korban karena seringkali dihadapkan pada ketidakkooperatifan dari pihak penyidik.

Dalam harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan, kuasa hukum korban RZ dan DF telah melaporkan kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum ini kepada Kompolnas. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP masih dalam proses sidik dan belum ada tersangka. Meskipun kasus ini tengah berjalan, penanganan dari pihak kepolisian dinilai sebagai proses yang lambat. Evi Pagari, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penanganan kasus membutuhkan keterlibatan pihak lainnya.

ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan visum dan psikiatrikum di RS Polri atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RZ dan DF. Dengan adanya keluhan dari kuasa hukum korban, diharapkan tindak lanjut dari pihak berwenang dapat segera dilakukan guna menyelesaikan kasus ini yang telah berlangsung terlalu lama.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru