29 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Dokter dan Istri Alami Pemotongan Gaji ART di Pulogadung: Kejamnya Kekerasan

Jangan Lewatkan

Dokter dan istrinya yang menganiaya asisten rumah tangga di Pulogadung, Jakarta Timur, seringkali memotong gaji dan menyita ponsel korban. Hal ini disebabkan oleh kekesalan tersangka terhadap kesalahan yang sering dilakukan oleh korban selama bekerja. Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka. Tersangka juga mengakui bahwa ketiga anaknya pernah mengalami penganiayaan oleh korban. Tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp30 juta. Semua informasi ini disampaikan melalui konferensi pers oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru