Kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus, menimbulkan kecurigaan dan perlu penanganan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihak berwenang akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus ini termasuk dalam ranah pidana atau tidak. Pemeriksaan ahli pidana akan mengkumpulkan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun petunjuk yang ada.
Nicolas menjelaskan bahwa untuk sebuah kasus masuk ke ranah pidana, minimal harus ada dua alat bukti yang mendukung. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, kasus akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Pentingnya memiliki pendapat dari ahli autopsi mayat dan ahli forensik dalam memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha disoroti, karena kepolisian perlu bersandar pada bukti yang kuat dan tidak berdasarkan spekulasi semata.
Setelah pemeriksaan ahli pidana, akan dilakukan gelar perkara eksternal dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kesesuaian penanganan kasus ini. Polres Metro Jakarta Timur menekankan bahwa mereka tidak memihak kepada siapapun dalam menangani kasus ini. Proses penyelidikan yang dilakukan juga melibatkan ilmu forensik secara ilmiah untuk mendapatkan informasi yang tepat terkait kronologi dan penyebab kematian Kenzha. Meskipun hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta Timur masih dalam proses pemeriksaan, namun Polisi telah memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan transparan.
Ini adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan kebenaran dalam penanganan kasus kematian mahasiswa UKI, sehingga dapat memberikan keadilan bagi keluarga dan masyarakat yang terdampak. Semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat bekerja sama dan memberikan kontribusi positif demi kebaikan bersama.