Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), atas dugaan penyalahgunaan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan penemuan lembaran uang palsu sebesar Rp223,5 juta. Kejadian bermula ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk pembayaran di sebuah supermarket mal dan berhasil. Ketika mencoba melakukan transaksi lagi di kasir lain, uang palsu tersebut terdeteksi oleh mesin pendeteksi sinar UV dan transaksi pun dibatalkan. Aksi pelaku terungkap ketika mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan uang palsu, namun kasir berhasil mendeteksi keasliannya. Diinformasikan bahwa pelaku telah melakukan aksinya lebih dari dua kali sebelum keamanan mal menangkapnya dan menghubungi pihak berwenang. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah didapati laporan resmi dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Tindakan ini memberikan peringatan bahwa peredaran uang palsu harus diwaspadai oleh masyarakat.
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Terlibat Kasus Edar Uang Palsu
