Mantan Artis Kolosal Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu di Kemang
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), dalam kasus dugaan peredaran uang palsu senilai Rp223 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, setelah aksi yang diduga sudah dilakukan lebih dari dua kali itu akhirnya terhenti di tangan petugas keamanan mal.
Terbongkar Saat Transaksi di Kasir
Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kasus ini bermula ketika pelaku mencoba membayar belanja dengan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal tersebut. Transaksi pertama sempat berhasil. Namun, saat pelaku kembali mencoba bertransaksi di kasir lain, lembaran uang yang digunakan terdeteksi mesin sinar ultraviolet atau UV sehingga pembayaran dibatalkan.
Upaya berikutnya di toko lain kembali memunculkan kecurigaan. Kasir yang menerima uang tersebut berhasil mengenali kejanggalan pada lembaran rupiah itu. Dari sana, petugas keamanan mal mengambil langkah cepat untuk mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Rp223,5 Juta Uang Palsu Disita
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai Rp223,5 juta. Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama dalam perkara yang kemudian dilaporkan secara resmi melalui LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini menambah panjang daftar peredaran uang palsu yang kerap menyasar tempat-tempat ramai dan transaksi cepat, seperti pusat perbelanjaan. Dalam situasi seperti itu, kecermatan kasir dan dukungan alat pendeteksi menjadi kunci untuk membongkar pola kejahatan semacam ini.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Sekar Arum Widara dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 15 tahun penjara.
Polisi belum mengurai lebih jauh motif maupun asal-usul uang palsu yang dibawa pelaku. Namun, dari rangkaian kejadian di pusat perbelanjaan itu, kepolisian menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap uang palsu tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, terutama saat transaksi berlangsung cepat dan berulang.
Source link
