PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan Kepolisian dan komunitas “Bike to Work” dalam merumuskan perbaikan prosedur keamanan fasilitas parkir sepeda di sekitar stasiun. Menanggapi kejadian hilangnya sepeda seorang pelanggan MRT Jakarta di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra, pihak MRT Jakarta telah mendampingi korban untuk melaporkan ke Polsek Setiabudi dan menyerahkan rekaman CCTV. Dalam upaya perbaikan dan evaluasi, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengamanan ganda saat menggunakan fasilitas parkir sepeda. Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian pencurian sepeda milik seseorang di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra. Pelaporan terkait kejadian tersebut telah dilakukan dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta sudah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. MRT Jakarta tetap berkomitmen untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pelanggan, termasuk pengguna sepeda.
Perbaikan Prosedur Keamanan Parkir Sepeda oleh MRT Jakarta
