Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Oknum dokter tersebut, berinisial UF, diduga merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos yang berada di Jakarta Pusat. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/4). Setelah gelar perkara, UF terbukti melanggar undang-undang pornografi dan telah diancam dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Sejumlah saksi dan ahli pidana telah diperiksa oleh pihak kepolisian, serta tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Langkah penegakan hukum ini dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemajuan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum terkait kasus pornografi di wilayah Jakarta. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan dan perlindungan terhadap korban kejahatan seperti tindakan pornografi.
Dokter PPDS di Jakpus Tersangka Pornografi: Polisi
