Pengalaman Keluarga PMI di Kamboja: Laporkan ke Polda Metro Jaya

Jangan Lewatkan

Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Johny Alfaris selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk menegakkan kebenaran melalui proses hukum yang tuntas. Hingga saat ini, baru dua nama yang dilaporkan, yaitu A dan S yang merupakan teman dari almarhum.

Firmansyah Ismail dari BP3MI Jawa Barat juga telah membantu dalam pemulangan jenazah Soleh Darmawan ke rumahnya. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mencakup Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga PMI non-prosedural, Soleh Darmawan, dalam proses hukum terkait dugaan kasus TPPO di Kamboja. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa pihaknya siap membantu keluarga korban dalam hal pendampingan hukum dan kebutuhan lain yang diperlukan. Selain itu, KP2MI juga akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika keluarga melaporkan kasus tersebut.

Kisah tragis Soleh Darmawan yang bekerja sebagai koki di Thailand dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit di Kamboja memunculkan pertanyaan besar tentang kasus kematian ini. Semoga proses hukum yang berjalan bisa memberikan keadilan bagi keluarga dan masyarakat Indonesia.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru