Kepolisian Polres Metro Depok mengungkapkan bahwa kebakaran kendaraan roda empat di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan penangkapan seorang tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk membawa tersangka dan saksi yang terkait dengan dua laporan polisi, yaitu perusakan dan pelanggaran undang-undang senjata api darurat. Meskipun tersangka telah dipanggil, namun tidak mengindahkan, sehingga diperintahkan untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok. Tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan tersangka setelah mendatangi lokasi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, namun saat akan melakukan penangkapan terjadi perlawanan yang menyebabkan pergumulan sengit. Warga sekitar juga menyerang personel polisi yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka meskipun mobil yang membawanya ke Polres dikejar dan tiga mobil lainnya terhalang oleh warga dan akhirnya dirusak. Video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial dan menunjukkan kerusakan serta kebakaran mobil di sekitar TPU Pondok Ranggon.
Copyright © ANTARA 2025