Pemungutan Suara Ulang: Partisipasi Warga Kabupaten Serang

Jangan Lewatkan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang kembali dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU dilaksanakan secara serentak di 335 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Salah satunya di TPS 03 Kampung Bedeng, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, warga terlihat antusias dalam menggunakan hak pilih mereka pada pemungutan suara ulang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Meskipun semakin berkurangnya jumlah warga yang hadir di sejumlah TPS, seperti di TPS 08, Widya, seorang warga, merasa tidak ada perbedaan signifikan antara pemilihan sebelumnya dengan PSU ini. Meski mengikuti aturan yang berlaku, Widya tetap setia pada pilihannya yang pertama. Ia berharap hasil pemilu bisa membawa perubahan positif dan kebijakan yang lebih baik ke depan.

Di sisi lain, Ismi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik pelaksanaan PSU ini, namun ia tetap mematuhi instruksi dari panitia pelaksana daerah. Ismi berharap agar kejadian pemilihan ulang ini tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, kejelasan dalam proses pemilihan sangat penting agar tidak ada kebingungan diantara masyarakat.

Dengan pengalaman pertamanya mengikuti dua kali pemilihan untuk posisi yang sama, Ismi mengungkapkan sedikit kebingungannya. Namun, ia tetap berharap agar proses pemilihan bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, kehadiran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Serang menimbulkan berbagai tanggapan dan harapan dari warga terkait proses pemilihan dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru