Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) berinisial MI karena kesal dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya itu yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2). Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku tinggal dan bekerja di rumah korban untuk menjaga orang tuanya. Namun, pelaku merasa kesal setelah dituduh berniat mencelakai orang tua korban. Akibatnya, pelaku merencanakan untuk kabur dari rumah korban dan dalam aksinya ia juga membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.
Untuk menghindari rekaman CCTV, pelaku mematikan meteran listrik. Setelah kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajurhalang, dan petugas segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/4), tim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kaos, dan satu tas.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Peristiwa pencurian yang dilakukan Asisten Rumah Tangga ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @infojakbar24. Dalam video yang diunggah, terlihat pelaku membawa sepeda motor milik majikannya. Aksi tersebut menunjukkan bahwa pentingnya kepercayaan antara majikan dan asisten rumah tangga agar kejadian serupa bisa dihindari di kemudian hari.