Cegah Penyalahgunaan Obat: Satpol PP Kebayoran Lama Sita 1.001 Butir Obat Ilegal

Jangan Lewatkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara. Tindakan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat ilegal dari toko tersebut. Obat ilegal yang disita diperjualbelikan tanpa resep dokter, melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemilik toko serta dua pedagang lainnya diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan untuk ditindaklanjuti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.

Sanksi ini diharapkan dapat mencegah peredaran obat-obatan ilegal di kalangan pelajar atau remaja. Masyarakat juga turut merespon positif tindakan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama dalam menindaklanjuti aduan terkait peredaran obat ilegal. Diharapkan, penjual obat ilegal juga mendapatkan teguran keras dari pengurus lingkungan sebagai kegiatan pencegahan lebih lanjut. Tindakan preventif ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran obat ilegal.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru