Kebijakan pemotongan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk zakat profesi di Pemkot Cilegon menuai keluhan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merasa keberatan karena merasa belum mendapatkan sosialisasi yang cukup mengenai kebijakan tersebut. Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mayoritas guru, pengawas, dan pegawai tidak setuju bukan karena tidak patuh terhadap aturan agama, tetapi karena minimnya sosialisasi.
Kebijakan tersebut berlaku bagi PNS dan PPPK dengan persyaratan untuk menyatakan kesediaan mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji pokok dan TPP yang mereka terima setiap bulan. Keluhan yang muncul adalah bahwa potongan 2,5 persen tersebut dihitung dari bruto pendapatan tanpa memperhitungkan potongan lain seperti pinjaman bank. Meskipun demikian, pihak Baznas Kota Cilegon mengklaim sudah melakukan sosialisasi, namun belum secara menyeluruh ke seluruh ASN.
Meskipun dianggap memaksa, Baznas menegaskan bahwa zakat profesi merupakan kewajiban saat telah mencapai nisab. Potongan zakat profesi yang berasal dari gaji dan TPP diharapkan akan meningkatkan dana yang terkumpul. Meski demikian, ASN yang merasa kesulitan secara finansial karena sudah menggunakan pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari tetap diingatkan akan kewajibannya untuk berzakat. Pemerintah Kota Cilegon pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat mengingatkan saja, dan bagi yang keberatan tidak dipaksa untuk berzakat.