Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap empat orang “debt collector” di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah meresahkan warga sekitar. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar terkait keberadaan para penagih utang yang membuat warga resah. Keempat debt collector tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat.
Abdul Jana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap keluhan warga dan sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan adanya 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, dengan kasus terbanyak terjadi pada layanan pinjaman daring sebanyak 1.106 pengaduan.
OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain larangan menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen, larangan tekanan fisik maupun verbal, dan larangan menagih kepada pihak selain konsumen.
Selain itu, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang mengganggu, dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, dan hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.