Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Cempaka Putih

Jangan Lewatkan

Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga pelaku, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31), berhasil ditangkap bersama ratusan voucher palsu sebagai barang bukti. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah pihak koperasi rumah sakit mencurigai jumlah besar voucher yang ditukarkan. Keberhasilan ini dicapai setelah petugas koperasi dan keamanan rumah sakit merasa curiga terhadap pelaku, MD (31), yang menukarkan sejumlah besar voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengakibatkan penangkapan dua pelaku lain, yaitu SW (33), istri dari MD, dan SN (31), adik kandung SW. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan voucher palsu, puluhan botol minyak goreng, seratus karung beras, ATM atas nama pelaku, uang tunai, serta ponsel dan mobil. Para pelaku menggunakan stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran voucher palsu. Mereka menggunakan voucher palsu untuk menukar sembako di koperasi RSIJ dan kemudian menjualnya kembali untuk keuntungan pribadi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dengan ancaman hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru