16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Perlu Diwaspadai Menurut BPOM 2025

Jangan Lewatkan

Industri kosmetik di Indonesia juga terkena dampak temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal tahun 2025. Temuan ini menjadi sorotan karena produk-produk tersebut terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal, yang berpotensi membahayakan kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah secara resmi merilis daftar 16 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung zat berbahaya atau dilarang selama periode pengawasan Januari hingga Maret 2025.

Produk-produk ini mengandung zat berisiko tinggi yang dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan. Sebagai konsumen, penting untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih produk kecantikan. Menanggapi temuan ini, BPOM mengambil langkah berani dengan mencabut izin edar serta menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari paparan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan jangka panjang.

Dampak dari penggunaan kosmetik berbahaya juga tidak bisa dianggap enteng. Bahan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa label komposisi dan izin edar dari BPOM sebelum membeli produk kecantikan. Kesehatan jangka panjang harus menjadi prioritas utama dalam pemilihan dan penggunaan produk kosmetik.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru