Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam waktu dua bulan terakhir, mulai dari Maret hingga April 2025. Dalam jumpa pers di Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing melaporkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka yang berhasil ditangkap. Selama pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang-barang terlarang tersebut ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka.
Ke-12 tersangka yang ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Narkotika jenis sabu seberat 1,526 kilogram ditaksir mencapai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi bernilai Rp33,6 juta.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa. Dengan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat ditekan secara efektif. Copyright © ANTARA 2025