Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Mungkin Dihukum Mati

Jangan Lewatkan

Sebuah kejadian tragis terjadi di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dimana seorang wanita berinisial WD (21) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA (23). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku ini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, pelaku membunuh wanita tersebut dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban. Motif dari pembunuhan ini diduga karena tersangka merasa sakit hati atau cemburu karena korban dekat dengan laki-laki lain.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian antara lain bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Sementara dari tersangka, disita satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. Pelaku berhasil ditangkap di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, dalam perjalanan keluar kota.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta yang berencana melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Subang. Hubungan antara pelaku dan korban diduga terkait dengan pacaran, namun pelaku sendiri sudah memiliki istri. Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penemuan jasad wanita di penginapan di Desa Cibuntu, yang membuat pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru