Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami sorotan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Telah menjadi perhatian dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dikelola secara optimal. Faktor utama kegagalan capaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan. Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan penerimaan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan menjadi awal yang lebih baik untuk masa depan.
Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Evaluasi Efektif
