Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Pangandaran. Meskipun terdapat capaian positif sepanjang tahun 2024, Asep menyoroti pentingnya perbaikan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai laporan terkait pemerintahan daerah dan kebijakan strategis.
Program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana tetapi perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat. LKPJ tidak hanya merupakan laporan kepada DPRD, tetapi juga akuntabilitas kepada masyarakat. DPRD Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi strategis demi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Rekomendasi tersebut mencakup pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu jalan, optimalisasi pajak kendaraan, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian harga tanah dan NJOP, serta status pegawai non-ASN.
Ketua DPRD Asep menekankan pentingnya memperbaiki sektor pemerintahan berdasarkan rekomendasi tersebut. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 diharapkan menjadi arahan kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. DPRD berkomitmen untuk mengawal pemerintahan yang efektif dengan harapan meningkatkan pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.